KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim jatuhi hukuman penjara selama 15 tahun terhadap Kiky Andriawan, pemilik pondok pesantren di Karawang, yang menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwati.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis, 17 April 2025. Dalam perkara ini, Kiky didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh santriwati berusia 13 hingga 15 tahun yang tinggal di ponpes miliknya di Kecamatan Majalaya.
“Untuk terdakwa, kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Karawang, Prasetio, pada Jumat (25/4/2025).
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar Kiky membayar restitusi sebesar Rp1,5 miliar kepada para korban. Jika tidak mampu membayar, terdakwa akan dikenai pidana kurungan tambahan selama enam bulan.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Rabu, 7 Agustus 2024, setelah para korban memberanikan diri melapor kepada orang tua mereka, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Mapolres Karawang.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait