JAKARTA, iNewsKarawang.id-Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MM (27) dideportasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali.
Pasalnya, bule tersebut merupakan laki-laki yang video mengamuk dan perusakannya di Nusa Medika Klinik Pratama di Kabupaten Badung, Bali viral.
"Pendeportasian MM ini lantaran melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,"unngkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan melalui keterangan tertulisnya.
Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar Surat Edaran Gubemur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Berdasarkan alasan tersebut pelaku akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum." kara Parlindungan.
Parlindungan mengungkapkan awal mula terjadinya MM yang mengamuk hingga melakukan perusakan klinik yang berlokasi di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada Sabtu dini hari, 12 April 2025 itu.
Berdasarkan keterangan pekerja di klinik tersebut, ia menyebutkan, kejadian bermula saat dua orang WNA tiba di klinik dengan diantar oleh layanan taksi online. Dalam kesempatan tersebut, MM dalam keadaan tidak sadar dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan tanpa dilakukan tindakan medis karena kondisinya belum memungkinkan.
Setelah pelaku tersadar, temannya datang menghampiri dan berusaha menenangkannya. Namun, pelaku justru bereaksi dengan marah, mengamuk, bahkan memukul temannya hingga terjadi perkelahian di dalam ruang pemeriksaan.
Upaya temannya untuk menenangkan tidak berhasil, dan pelaku justru bertindak semakin agresif dengan merusak sejumlah fasilitas klinik dan membahayakan pasien lain yang sedang berada di lokasi.
Editor : Boby
Artikel Terkait