Wakil Bupati Karawang, Maslani, menyatakan bahwa pencemaran akibat limbah medis merupakan persoalan serius dan tak bisa ditoleransi. Ia menegaskan perlunya sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini masalah fatal yang dapat merusak lingkungan. Jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan rumah sakit atau klinik lain bisa ikut melakukan hal serupa,” tegas Maslani.
Ia menambahkan, Pemkab tidak segan menjatuhkan sanksi tegas, bahkan hingga pencabutan izin operasional, jika terbukti ada pelanggaran. Namun demikian, Maslani juga mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Asisten Daerah I, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa rapat evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil verifikasi lapangan oleh DLH dan Dinas Kesehatan. Menurutnya, Pemkab memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif melalui tahapan tertentu.
“Sanksinya bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin. Untuk pidana, kita serahkan pada pihak kepolisian,” ujar Wawan.
Ia menambahkan, keputusan soal sanksi akan menunggu hasil penyelidikan dari unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Karawang guna memastikan langkah yang diambil benar dan tidak tergesa-gesa.
“Kami tidak ingin gegabah. Keputusan akan diambil setelah hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian keluar,”pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait