JAKARTA, iNEWSKarawang.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun yang membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat tidak sah dan bertentangan dengan aturan organisasi.
Pasalnya, Hendry telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, sehingga tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan atas nama organisasi.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa PWI Jawa Barat di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat tetap sah. Ia menilai keputusan Hendry membekukan kepengurusan PWI Jabar sebagai tindakan ilegal yang tidak memiliki dasar hukum.
“Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Jadi, segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal,” ujar Zulmansyah, Minggu (23/3/2025).
Sebelumnya, pada Jumat (21/3/2025), Hendry Ch. Bangun mengeluarkan keputusan pembekuan terhadap PWI Jabar dengan alasan bahwa kepemimpinan Hilman Hidayat dianggap tidak patuh terhadap organisasi. Namun, faktanya, Hilman justru menjalankan aturan yang sah, yakni mengikuti keputusan PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum menggantikan Hendry yang telah dipecat.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah dari jabatan Sekjen telah melalui prosedur yang benar serta sesuai dengan kode etik organisasi. Keputusan tersebut juga diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata Sayid terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan.
“Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi,” tegas Sasongko Tedjo.
Sebagai informasi, Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebelumnya diberhentikan berdasarkan SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
Diketahui juga, Sayid sempat menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst, namun gugatannya ditolak pada Rabu (19/3/2025), yang semakin memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, menegaskan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merusak organisasi.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah serta tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait