Agnez Mo Sambangi Kantor Kemenkumham, Ada Apa?

Nurul Amanah/ Boby
Cerita Agnez Mo Terlibat LMK di Amerika Serikat (Foto: IG Agnez)

JAKARTA, iNewsKarawang. id-Perihal Undang-Undang Hak Cipta yang belakangan menjadi perbincangan hangat, penyanyi go Internasional Agnez Mo mendatangi kantor Kementerian Hukum pada Rabu (19/2/2025) untuk berdiskusi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. 

Kedatangan Agnez Mo sendiri merupakan permintaan langsung dari Menteri Hukum.

"Percakapan atau diskusi  bersama Pak Menteri itu untuk belajar lebih dalam tentang Undang-Undang Hak Cipta," ujar Agnez Mo di Kemenkumham.

Menurut Agnez Mo, dirinya sebagai Warga Negara Indonesia ingin taat dengan hukum yang berlaku. "Saya berdiri bersama Undang-Undang,"tambahnya.

Diakui Agnez Mo, dia sebagai penyanyi sekaligus pencipta lagu merasa penting untuk memahami lebih dalam regulasi terkait hak cipta dan mekanisme royalti.

Tak hanya itu, ia juga berbagi pengalamannya selama 12 tahun menjadi bagian dari LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) di Amerika Serikat, yaitu BMI, yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan royalti.

"Di Amerika, sistem LMK juga punya peran penting. Saya sendiri sebenarnya bagian dari LMK di sana, yaitu BMI, selama 12 tahun," jelasnya.

Agnez berharap diskusi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai UU Hak Cipta dan mencegah kesalahpahaman terkait regulasi tersebut.

"Semoga ini bisa membantu agar ke depannya tidak ada lagi salah tafsir terkait Undang-Undang Hak Cipta," tutupnya.

Diketahui, kehadiran Agnez Mo di Kemenkumham berkaitan dengan permasalahan hukum yang tengah dihadapinya. Ia digugat oleh pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan dinyatakan kalah dalam persidangan. Agnez pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network