JAKARTA, iNewsKarawang. id-Terkait penggeledahan Kejaksaan Agung dan dinonaktifkannya Achmad Muchtasyar dari jabatan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara.
1.. Kebijakan Tata Kelola Impor Minyak
Penggeledahan itu, menurut Bahlil berkaitan dengan kebijakan tata kelola impor minyak pada 2018–2019 di Kementerian ESDM.
"Kalau kemarin kan saya dapatkan informasi, penggeledahan itu kan berkait dengan impor crude ya 2018-2023. Yaudah itu personal pergantian urusan,” ungkap Bahlil usai acara Mandiri Investment Forum 2025, Selasa (11/2/2025).
Sementara itu, saat ditanya apakah penonaktifan Dirjen Migas terkait polemik LPG 3 kilogram (kg), Bahlil tak memberikan jawaban. Ia juga tidak mengonfirmasi maupun membantah adanya keterkaitan antara kedua isu tersebut.
Dengan demikian, Bahlil menunjuk Pelaksana Harian (PLH) Dirjen Migas saat ini dijabat oleh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno. Penunjukan itu dilakukan menyusul penonaktifan Achmad Muchtasyar dari posisi Dirjen Migas.
2. Pencopotan Pejabat Harus Melalui Keppres
Namun, Bahlil menjelaskan bahwa pencopotan pejabat harus melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Saya kan katakan kalau yang mencopot itu kan harus pakai kepres, sambil berjalan nonaktif ya,” ujarnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait