JAKARTA, iiNewsKarawang. id-Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar pada 6 Februari mendatang.
Keputusan ini menyusul adanya pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 5 Februari besok.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan hal itu dalam jumpa persnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
"Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," tegas Mendagri.
Tito tak menyebut kapan pelantikan kepala daerah itu akan dilakukan. Dia hanya memastikan proses pelantikan akan dilakukan secepatnya.
Tak hanya itu, kata dia, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan digelar bersamaan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Kapolri ini menyampaikan bahwa hal tersebut juga menjadi pesan yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto agar proses pelantikan kepala daerah bisa langsung diproses, dan dilakukan secara serentak.
"Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja yang non-sengketa dan dismissal, untuk efisiensi," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU RI, Bawaslu hingga DKPP pada hari Senin (3/2/2025). Undangan ini dalam rangka meminta penjelasan resmi terkait kabar ditundanya pelantikan kepala daerah pada 6 Februari mendatang.
"Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP ke komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 februari 2025," kata Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Editor : Boby
Artikel Terkait