JAKARTA - Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini masih terus berjalan hingga Selasa (15/3/2022) malam hari ini.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex pada tersangka Doni Salmanan, dilakukan pemeriksaan pada istrinya, Dinan Fajrina sebagai saksi.
"Sedang dilakukan hari ini terkait istrinya," kata Asep kepada awak media, Jakarta.
Seharusnya, Dinan diperiksa pada Senin 14 Maret 2022 kemarin. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Boby
Artikel Terkait