Aturan Libur Sekolah Saat Ramadan Terbit Minggu Ini, Sebut Menko PMK

Binti Mufarida/ Boby
Menko PMK Pratikno. Foto: Okezone/Binti.

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Surat Edaran (SE) yang menjadi aturan untuk libur pada saat Ramadan 2025 akan diterbitkan minggu ini.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di kantornya, Senin (20/1/2025).

"Insya Allah minggu ini sudah terbit,” ujar Pratikno 

Menurut Pratikno, skema libur di bulan Ramadan ini sudah ada pembicaran dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sekarang baru sudah finalisasi Surat Edaran bersama yang akan ditandatangani oleh Mendikdasmen, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” terang Pratikno.

“Seperti yang kita tahu kan pendidikan dasar dan menengah itu kan menjadi urusannya daerah. Sementara nanti yang pendidikan sekolah-sekolah keagamaan, madrasah, pesantren, itu kan urusannya di Kementerian Agama. Jadi nanti ada surat edaran bersama, surat keputusan bersama antara tiga kementerian tadi. Mendikdasmen, Menteri Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

Pratikno pun mengungkapkan sejumlah opsi yang telah disepakati untuk mengatur libur sekolah di saat Ramadan. “Kita sudah sepakat dalam rapat yang lalu, kita sudah sepakat bersama bahwa memang mau libur atau tidak libur adalah bagian dari proses pendidikan.”

"Ketika libur berarti peran orang tua menjadi lebih penting, dan juga sekolah bisa menyelenggarakan tambahan jika disepakati. Jadi nanti tunggu surat ya, keputusan bersama tiga menteri tersebut,” pungkasnya. 

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network