KARAWANG, iNEWSKarawang.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang mencatat sebanyak 74.382 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan sepanjang tahun 2024. Data ini menunjukkan tingginya minat masyarakat dalam mengembangkan usaha, baik di sektor mikro maupun usaha besar.
Kepala DPMPTSP Karawang, Wawan Setiawan, mengungkapkan, Data ini menunjukkan tingginya minat masyarakat dalam mengembangkan usaha, baik di sektor mikro maupun usaha besar.
"Penerbitan izin usaha saat ini dilakukan melalui sistem OSS (Online System Submission), sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Wawan dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Karawang pada Rabu,(8/1/2025).
Menurut Wawan, penerbitan NIB melalui OSS mensyaratkan pemenuhan persyaratan dasar, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan yang terintegrasi dengan Amdalnet, serta dokumen seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
"Jika usaha memiliki risiko rendah, pelaku usaha bisa langsung beroperasi setelah NIB diterbitkan,” terangnya.
Kendati demikian, untuk usaha dengan risiko menengah hingga tinggi, diperlukan validasi lebih lanjut dari instansi terkait.
"Contohnya, apotek membutuhkan validasi dari Dinas Kesehatan agar dapat memperoleh Sertifikat Standar (SS) atau izin terverifikasi sebelum memulai operasional," kata Wawan.
Wawan juga memaparkan rincian penerbitan NIB di tahun 2024 berdasarkan kategori risiko yakni, KBLI risiko rendah 93.305 NIB, KBLI risiko menengah rendah 6.847 NIB, KBLI risiko menengah tinggi 9.834 NIB dan KBLI risiko tinggi 2.173 NIB.
"Data ini mengindikasikan ribuan warga Karawang kini telah memiliki usaha resmi dengan NIB,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, menyampaikan bahwa dalam kunjungan pihaknya kali ini untuk mengevaluasi program DPMPTSP di tahun 2024 dan memastikan rencana kerja tahun 2025 berjalan sesuai aturan. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi.
"Kami juga masih menemukan perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini harus ditindak agar pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku di Karawang,” tegas Saepudin.
"Melalui penerbitan NIB yang masif ini juga kita berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Karawang," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait