KARAWANG, iNewsKarawang.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat sejumlah pelanggaran aturan keimigrasian oleh warga negara asing (WNA).
Dari data yang dirilis pada Senin,(23/12/2024), ada sebanyak 45 WNA dari 10 negara masuk daftar hitam dengan berbagai pelanggaran, mulai dari overstay hingga bekerja secara ilegal menggunakan visa wisata.
Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Aprianto, mengungkapkan bahwa pelanggaran terbanyak dilakukan oleh WNA asal China dengan jumlah 20 kasus, disusul oleh Korea Selatan dengan 10 kasus, dan Jepang dengan 5 kasus.
“Pelanggaran yang terjadi umumnya mirip, terutama di kawasan industri. Banyak yang datang dengan visa wisata, tetapi kemudian beraktivitas kerja. Selain itu, ada juga kasus overstay, masuk secara ilegal, kehilangan paspor, hingga tidak jelas tujuan kedatangannya di Indonesia,” ujar Petrus dalam konferensi pers, Senin (23/12/2024).
Ia juga memaparkan negara dengan jumlah pelanggar wna tertinggi di Karawang yakni, China 20 orang, Korea Selatan 10 orang, Jepang 5 orang, Filipina 2 orang, Taiwan 2 orang, India 2 orang, Italia 1 orang, Malaysia 1 orang, Thailand 1 orang dan Vietnam 1 orang.
Untuk mengatasi masalah ini, pihaknya telah mengaktifkan TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) di seluruh wilayah Kabupaten Karawang. Meski terkendala keterbatasan sumber daya manusia, tim ini terus bekerja untuk mengawasi dan menindak keberadaan WNA yang tidak sesuai aturan.
“Dengan adanya rapat rutin TIMPORA, kami berharap seluruh informasi terkait keberadaan WNA dapat tersampaikan kepada kami dengan lebih efektif,” tambah Petrus.
Dengan maraknya pelanggaran ini, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan mereka.
"Sanksi tegas akan diberlakukan guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Karawang," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait