Daerah Level 4 Bertambah, Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 7 Maret

Raka Dwi Novianto
PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang sampai 7 Maret 2022. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali mulai 1 sampai 7 Maret 2022. Kini daerah yang berstatus PPKM Level 4 bertambah menjadi 7 kota.

Perpanjangan itu itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 juga mencatat terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4 di Jawa-Bali. Dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah yang berstatus level 4.

Wilayah PPKM level 4 itu di antaranya yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.

"Secara spesifik, dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun," ujar Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022). Selain itu, Safrizal mengatakan jumlah daerah PPKM Level 3 bertambah dari 99 daerah menjadi 108 daerah. Sedangkan daerah PPKM Level 2 menurun dari 25 daerah menjadi 13 daerah, dan masih belum ada daerah yang berada di Level 1.

Untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, adanya peningkatan jumlah daerah PPKM Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah. Sedangkan jumlah daerah PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah. “Secara obyektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis bahwa trend peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi," jelas Safrizal.

Sementara itu, pemberlakuan kegiatan masyarakat tidak mengalami perubahan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini, seperti aturan pembatasan kegiatan di tempat umum yang mensyaratkan bukti sertifikat vaksinasi untuk anak-anak usia 6 sampai dengan 12 tahun. 

Paralel, percepatan vaksinasi juga perlu dilakukan bagi daerah-daerah yang capaiannya masih dibawah 70 persen dosis pertama dan dibawah 50 persen dosis kedua. "Khusus bagi yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, Kementerian Kesehatan telah memberikan pernyataan bahwa untuk dewasa dan lansia sudah bisa mendapatkan vaksin booster setelah 3 bulan jeda dari vaksinasi dosis kedua," katanya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network