KARAWANG, iNewskarawang.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang mencatat, Sebanyak 2.242 orang pekerja terkena PHK oleh perusahaan di Karawang.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja pada Disnakertrans Karawang, Ahmad Juaeni, Selasa,(13/8/2024).
Dikatakannya, Di tahun 2024 ini, yang terdampak PHK ada 2.242 orang dengan rincian meninggal dunia 16 orang, berakhir masa kerja berdasarkan perjanjian kerja 856 orang, resign atau mengundurkan diri 163 orang, mangkir(tanpa kabar) 23 orang, efisiensi perusahaan 816 orang, pensiun 60 orang, indisipliner 208 orang, phk putusan PHI 1 orang, alasan mendesak 12 orang, sakit berkepanjangan 9 orang, merger 14 orang dan perusahaan tutup 64 orang.
"Untuk usia, yang terkena PHK karena habis kontrak diantara 20 sampai 30 tahun. PHK karena efisiensi perusahaan diatas 45 tahun," Ungkap Ahmad,Selasa,(13/8/2024).
Ahmad juga menjelaskan, sebelum melakukan efisiensi pekerja, perushaaan terlebih dahulu menawarkan pensiun dini kepada para pekerjanya dengan kesepakatan antara pekerja dan perushaaan.
"Jadi efisiensi ini lebih kepada penawaran pensiun dini dengan adanya kesepakatan antara karyawan dengan pihak perusahaan, rentang waktunya itu antara 2 sampai 3 bulan," jelasnya.
Selain itu, Ia juga menyebut diantara 2.242 orang terdampak PHK tersebut ada 26 kasus karyawan yang di PHK masih dipersilahkan oleh pekerja dengan pihak perusahaan.
"Phk yang berujung persilihan ada 26 kasus, dan saat ini masih berlanjut," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait