DPR Soroti Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat, Kemendikbudristek Diminta Segera Klarifikasi!

Achmad Al Fiqri/Boby
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang. id-Terkait pemecatan seratusan guru honorerdi DKI Jakarta secara sepihak melalui sistem ‘cleansing’ atau ‘pembersihan’ mendapat kritikan tajam dari Wakil KetuaKomisi X DPR Dede Yusuf atas kebijakan tersebut. 

"Kami meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bisa menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait,"ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (19/7/2024).

Menurut Dede Yusuf, Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. "Dari informasi yang saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK,” kata Dede.

Dede pun menilai langkah pemecatan guru honorer dengan kebijakan "cleansing" terhadap para guru honorer di DKI tersebut kurang humanis. "Cleansing itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh," terang Dede.

Kendati guru berstatus honorer, Dede berkata, para guru ini juga telah mengabdi bagi pendidikan anak selama bertahun-tahun. Untuk itu, ia menilai, kebijakan pemecatan guru honorer ini bisa berdampak pada kekurangan guru.

"Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar. Pada akhirnya anak-anak yang akan dirugikan. Apalagi ini baru memasuki tahun ajaran baru sekolah,” kata Dede.

“Seharusnya Disdik juga bisa mencari tahu kenapa sekolah-sekolah mengangkat para guru honorer ini. Mungkin karena beban sekolah yang sudah terlalu besar sehingga membutuhkan tambahan guru yang belum bisa diakomodir oleh Pemerintah,” imbuhnya..

Menurutnya, pemecatan guru honorer dengan istilah ‘cleansing’ itu juga tidak sesuai dengan semangat yang tengah dilakukan negara terkait perbaikan nasib guru honorer.

Ia mengingatkan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.

“Artinya seharusnya nasib tenaga honorer, termasuk guru honorer, bisa membaik. Bukan justru mengalami kemunduran,” pungkasnya.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengeluarkan kebijakan ‘cleansing’ terhadap 107 guru honorer. Kebijakan itu dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK. Temuan BPK menyebut bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.

Adapun para guru honorer ini digaji dari dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Disdik DKI juga berdalih pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga melanggar aturan.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network