Bupati Karawang Terbitkan SE Pelarangan Judi Online, ASN Terbukti Terlibat Siap-siap Berurusan Hukum
KARAWANG, iNewskarawang.id - Dampak judi online mulai terasa di Kabupaten Karawang. Banyak warga Karawang kecanduan bermain judi online hingga berujung pada rumah sakit jiwa dan perceraian rumah tangga.
Parahnya judi online sudah menyasar seluruh lapisan masyarakat, tak menutup kemungkinan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab Karawang.
Mengantisipasi hal itu, bupati Karawang, Aep Syaepuloh menerbitkan Surat Edaran tentang Pelarangan judi online dengan nomor registrasi 2883 Tahun 2024 tentang Pelarangan judi online dan konvensional kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karawang.
"Dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, maka kami terbitkan SE bagi ASN agar tidak berjudi," Ungkap Bupati.
Adapun Poin-poin dari SE nomor 2883 tahun 2024 yakni :
1. Melarang seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk terlibat dalam kegiatan Perjudian Online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.
2. Memerintahkan penerapan Sistem Pengendalian Intern di masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi Judi Online maupun perjudian konvensional.
3. Mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor/pengadu sesuai ketentuan mengenai Whistleblowing System.
4. Melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan Judi Online dan Judi Konvensional kepada seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.
5. Melaporkan ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional melalui wbs(dot)karawangkab(dot)go(dot)id atau kepada Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD.
6. Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus Judi Online dan Judi Konvensional.
7. Menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Dalam hal terbukti bahwa ASN atau Pegawai BUMD terlibat dalam transaksi Judi Online dan/atau Judi Konvensional, Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Salah satunya di KUA Kecamatan Cikampek, saat PATEN kita mendapatkan laporan ada beberapa kasus karena suami tidak bertanggungjawab memberikan nafkah diduga karena terjerat judi online dan pinjaman online," terang Aep.
Sementara itu, dikabarkan sebelumnya, Pengadilan Agama Karawang mencatat ada 2.600 gugatan cerai yang dilayangkan. Dan mayoritas penyebab gugatan cerai dilayangkan karena judi online dan pinjaman online.
Tidak hanya itu, di RSUD Karawang sendiri dalam tiga bulan terakhir sudah banyak menangani pasien ganguan kejiwaan karena judi online.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait