KARAWANG, iNewsKarawang.id - Puluhan mobil pelat merah kendaraan dinas milik Pemkab Karawang terjaring razia pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan tim gabungan Badan Pendapatan Daerah, Polres Karawang dan Polisi Militer, Rabu (22/5/24).
Petugas menemukan bukti kendaraan pelat merah nunggak pajak kendaraan diatas 1 tahun. Mereka diminta membuat surat pernyataan akan membayar pajak kendaraan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama mengatakan belasan kendaraan dinas Pemkab Karawang dihentikan petugas gabungan saat melewati lokasi razia. Setelah dilakukan pemeriksaan surat kendaraan terbukti STNK belum membayar pajak tahunan. "Ada yang baru 1 tahun dan banyak lagi yang sudah lebih satu tahun belum membayar pajak kendaraan," kata Hendrian Oetama saat dilokasi razia, Rabu (22/5/24).
Menurut Hendrian, razia pajak kendaraan berlangsung selama 3 hari yaitu mulai hari Senin (20/5) hingga Rabu (22/5/24). Razia dilakukan untuk semua kendaraan roda dua dan roda empat. "Baik sipil ataupun dinas tetap kita hentikan dan kita periksa surat suratnya," katanya.
Hendrian mengatakan semua pemilik kendaraan yang terbukti tidak membayar pajak diharuskan membuat pernyataan untuk membayar. Namun ada beberapa kendaraan langsung membayar. "Kalau langsung bayar ya tidak harus buat pernyataan," katanya.
Menurut Hendrian, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata banyak kendaraan dinasn Pemkab yang masihnl digunakan mantan pejabat yang sudah pensiun. Banyak juga kendaraan plat.merah yang sudah tidak tercatat sebagai kendaraan Pemkab.
"Kami akan kordinasi dengan BPKAD ( badan pengelolaan keuangan dan aset daerah) Kabupaten Karawang untuk melakukan pendataan. "Ternyata banyak juga kendaraan yang sudah tidak tercatat sebagai milik Pemda," katanya. Nilakusuma
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait