KARAWANG, iNewskarawang.id - Marak beredar SK palsu Penetapan Suara Calon Legaislatif Terpilih pasca penyelenggaraan pemilu 2024 lalu. SK palsu tersebut diduga digunakan untuk menipu sejumlah calon legislatif (caleg) yang gagal dalam pemilu kemarin seolah-olah mereka lolos menjadi anggota dewan.
Menanggapi hal itu, ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengaku akan mengambil langkah hukum guna memberikan efek jera pada pelaku.
Mari mengatakan pihak KPU baru mengetahui setelah mendapat laporan ada sejumlah caleg yang tidak berhasil lolos menjadi anggota DPRD tapi namanya muncul dalam SK Penetapan KPU Karawang.
Menurut Mari, berdasarkan laporan yang masuk ke KPU sejumlah caleg yang tidak berhasil lolos ke DPRD sudah menjadi korban. Nama mereka tidak masuk dalam SK Penetapan suara KPU, namun dalam SK palsu nama mereka muncul.
"Jadi ada dua dapil di SK palsu yang berbeda dengan SK aslinya,," katanya.
Mari mengatakan setelah melakukan konsultasi dengan tim hukum KPU Karawang maka diputuskan untuk mengambil langkah hukum. Pemalsuan SK Penetapan KPU telah merusak wibawa KPU.
"Kami akan segera mengambil langkah hukum untuk menegakan wibawa KPU. Apalagi jika SK palsu tersebut disalahgunakan untuk keuntungan pribadi," katanya.
Mari mengimbau kepada setiap caleg untuk tidak terpengaruh oleh iming-iming pihak tertentu yang akan membantu mereka lolos menjadi anggota DPRD. Semua caleg yang tidak terdaftar sebagai caleg yang lolos ke DPRD bisa menanyakan langsung ke KPU Karawang.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait