KARAWANG, iNewskarawang.id - Permudah masyarakat untuk pelaporan orang asing yang bermasalah, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang hadirkan layanan inovasi berupa Sistem Pelaporan Orang Asing (MiKa Semprong).
Dijelaskan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Widodo Ari Prabowo, melalui MiKa Semprong ini masyarakat dapat menyampaikan laporannya secara real time tanpa perlu mendatangi Kantor Imigrasi Karawang.
"Ketika masyarakat melihat ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang asing yang berada di lingkungannya, maka mereka bisa langsung membuka website kami dan pilih layanan MiKa Semprong," ujarnya, Senin,(29/04/2024).
Selain itu, kata Bowo, pada saat menyampaikan laporan, masyarakat akan terlebih dahulu diminta untuk melengkapi biodata pelapor. Hal itu diperlukan untuk memvalidasi serta memudahkan petugas imigrasi dalam menindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan.
"Dalam layanan itu masyarakat dapat menyampaikan kronologis peristiwa secara lengkap terkait adanya WNA yang bermasalah di wilayahnya," Jelas Bowo.
Kemudian, Bowo juga mengatakan, semakin lengkap keterangan yang diberikan, maka semakin mempercepat petugas imigrasi dalam menentukan apakah hal tersebut menjadi ranah kewenangan mereka atau bukan.
"Pada saat masyarakat selesai menyampaikan laporannya, kami akan langsung melakukan pengecekan. Jika diperlukan, maka orang asing tersebut akan kami bawa ke kantor imigrasi untuk selanjutnya dilakukan proses pendalaman," ucapnya.
Dengan hadirnya inovasi tersebut, Ia berharap dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi keberadaan orang asing di sekitar tempat tinggalnya.
"Mengingat wilayah kerja kami yang cukup luas, maka di sini peran aktif masyarakat sangat diperlukan, demi menjaga tegaknya kedaulatan bangsa," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait