Mediasi dengan PT Meidoh Buntu, PT TJS : Perdamaian Bisa Kapan Saja

Wilda dan Eriska
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/ist)

KARAWANG, iNews.id – Konflik antar perusahaan yang melibatkan PT Meidoh Indonesia melawan PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) berujung di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Sebelumnya, PT TJS berusaha melakukan penyelesaian masalah pemutusan kontrak kerjasama melalui mediasi.

Namun, sangat hasil mediasi antara kedua belah pihak masih belum menemukan titik terang. Pasalnya, dalam agenda tanggapan atas mediasi yang dilayangkan PT TJS sebagai penggugat, PT Meidoh Indonesia menolak seluruh poin mediasi.

Untuk itu, kuasa hukum PT Meidoh Indonesia, Warno S. Singadilaga, memilih untuk melakukan penyelesaian konflik tersebut melalui jalur hukum.

Bahkan, kata dia, majelis hukum telah memutuskan proses sidang dilanjutkan dengan agenda persidangan pertama pembacaan gugatan dari pihak PT TJS.

"Mediasi tidak menemukan solusinya, maka persidangan akan berlanjut dilaksanakan Selasa, 22 februari 2022," katanya, Selasa, (15/2). 

Ia juga menuturkan, hingga saat ini pihak perusahaan masih berpegang teguh pada keputusannya, untuk tidak melanjutkan kerjasama pengelolaan limbah dengan PT TJS.

"Sudah tidak ada peluang untuk melanjutkan kerja sama lanjutan, karna timbal baliknya kurang dipertanggungjawabkan," tegasnya

Sementara itu terpisah, kuasa hukum PT TJS Dedeh Thoyibah menerima apapun keputusan PT Meidoh. Termasuk keputusan untuk tetap memutuskan kontrak kerjasama yang sudah berlangsung delapan tahun.

“Kami kira kalau perdamaian atau mediasi bisa dilakukan kapan saja. Setiap saat. Dengan gagalnya mediasi bukan berarti deadlock juga. Sebab mediasi bisa dilakukan di semua tingkatan pengadilan, atau pada setiap acara persidangan. Lagi pula mediasi yang kami lakukan tujuannya untuk memenuhi kewajiban kami sebagai penggugat. Kalau dari PT TJS kami ikuti saja prosesnya,” kata Dede ditemui usai sidang dengan agenda tanggapan atas mediasi.

Dede optimis, PT Meidoh bisa saja berubah pikiran di tengah proses persidangan. Saat ini PT TJS dan kuasa hukum sedang menyiapkan diri untuk agenda persidangan berikutnya yang akan berlangsung Selasa (22/2) dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat.

Meski PT TJS menerima penolakan PT Meidoh, namun Dede menggarisbawahi pernyataan PT Meidoh soal gangguan investasi.

“Mereka (PT Meidoh) menyampaikan dengan adanya perkara dengan PT TJS, mereka merasa tidak aman berinvestasi di Karawang. Mereka merasa tidak nyaman karena gugatan dari PT TJS. Saya rasa tidak ada kaitannya investasi dengan kontrak kerja yang telah kami jalani. Karena selama ini kontrak kerja sudah berjalan delapan tahun tetap aman-aman saja. Kalau mereka beranggapan tidak aman karena perkara ini, persoalannya bukan aman tidak aman, tapi soal kontrak kerja yang diputus sepihak.” jelasnya

Dede berpesan agar PT Meidoh patuh dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia. Sebab selama ini PT TJS tidak pernah menganggu PT Meidoh. Bahkan selama proses persidangan, PT TJS tidak pernah menganggu pabrik atau usaha milik PT Meidoh.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network