KARAWANG, iNewskarawang.id - 3 Narapidana dan anak binaan Lapas Kelas IIA Karawang dibebaskan usai menerima remisi hari raya idul fitri 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar kepada pewarta, Rabu,(10/4/2024).
Dikatakan Christo, Dari 835 orang narapidana dan anak binaan lapas yang menerima remisi tahun ini, 3 orang diantaranya langsung bebas. Hal itu dikarenakan masa pidana nya sudah habis setelah menerima remisi tersebut.
"Ada 3 orang RK II yang langsung bebas usai menerima remisi ini, yaitu, Anwar Maulana Bin Juki (alm) Memalsu materai/surat-266 KUHP, dengan vonis 2 tahun 3 bulan. expirasi sebelum nya 14 April 2024 dan dibebaskan pada Hari Raya 10 April 2024," Kata Christo, Rabu,(10/4/2024).
Kemudian, Febbry Ferdiansyah Bin Abdullah dengan kasus Senjata Tajam/Api yang dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951, vonis 1 tahun 2 bulan. Dimana expirasi sebelum nya 19 April 2024 dan akhirnya dibebaskan pada Hari Raya 10 April 2024
Dan, atas nama Sobar Hidayat Bin Mamat , pelaku Pencurian dengan pasal 363 KUHP serta di vonis 3 tahu, expirasi sebelum nya 22 April 2024 daj dibebaskan pada Hari Raya 10 April 2024.
"Selain karena masa pidananya sudah selesai, mereka yang menerima remisi hari raya itu juga telah melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA selama menjalankan masa pidana," Jelasnya.
Dengan pemberian remisi tersebut, kata Christo, diharapkan diharapkan menjadi motivasi agar menjadi lebih baik diluar nanti.
"Dengan segala pembinaan yang kita berikan terhadap mereka diharapkan setelah keluar nanti bisa diterima kembali di masyarakat drngan keadaan lebih baim dan tidak mengulangi kesalahannya lagi," Tandasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait