JAKARTA, iNewsKarawang.id-Sepanjang triwulan I atau Januari-Maret 2024 Komisi Yudisial (KY) menerima puluhan laporan terkait tindak pidana Pemilu.
Anggota Komisi Yudisial (KY), Prof. (H.C.) Dr. Joko Sasmito menyampaikan hal itu dalam acara diskusi media 'Kolaborasi Publik dan Komisi Yudisial dalam Pemantauan Persidangan Pemilu 2024' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Selasa (2/4/2024).
Menurut Joko, laporan tentang tindak pidana pemilu Triwulan pertama ini artinya sejak Januari sampai Maret itu kurang lebih ada 52 laporan. "Laporan itu bisa dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) bisa juga bekerjasama dengan penghubung KY yang ada di 24," ujar Joko.
Ia merinci jenis laporan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dicatat KY mulai dari politik uang atau money politics hingga ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa untuk menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
"Adapun jenis klasifikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan pemantauan persidangan sebagai berikut artinya jenis tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang atau yang dilaporkan pengadilan yang pertama paling banyak yaitu tindak pidana tentang politik uang itu ada laporan dan itu sudah mulai disidangkan ada 14, Kepala Desa atau sebutan lain membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dalam masa kampanye itu ada 9 laporan," ujarnya.
"Ketiga memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS sebanyak 8 laporan, Pengerusakan TPS dan pembakaran logistik pemilu sebanyak 3 laporan, merusakan dan atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 3 laporan. Selanjutnya sengketa partai politik 2 laporan, ketidak netral-an ASN 2 laporan, menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang untuk memilih melakukan kegiatan yang menimbulkan kegaduhan, ketidaktentraman pemungutan suara satu laporan dan lainnya," imbuhnya.
Sekedar informasi, hadir dalam acara tersebut Anggota KY sekaligus Juri Bicara, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata dan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati.
Editor : Boby
Artikel Terkait