KARAWANG, iNewskarawang.id - Jelang libur lebaran pada 6 April mendatang, Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Gery S. Samrodi, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik.
"Ada aturan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, dan masih berlaku dengan ketat, demi menjaga disiplin dan efisiensi dalam penggunaan aset negara. Jadi tidak boleh mobil dinas digunakan untuk mudik," terang Gery.
Selain larangan penggunaan mobil dinas, ASN juga diingatkan untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk parsel lebaran dengan nilai di atas 1 juta rupiah, sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Sebisa mungkin tidak menerima parsel lebaran, intinya berpatokan saja pada UU Tipikor," ujarnya.
Gery juga mengingatkan bagi ASN yang berani mencuri start mudik di hari kerja tanpa izin bisa dikenakan sanksi. Namun begitu, ASN bisa mengajukan izin cuti tahunan menjelang libur lebaran.
"Seperti contohnya mengambil cuti sejak tanggal 5 April untuk mudik lebih awal. Meskipun permohonan cuti tahunan sudah banyak diajukan, namun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.
"Terkait sanksi, ada pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan diberlakukan secara konsisten bagi ASN yang melanggar aturan, saat hari kerja jelang lebaran maupun setelahnya. Bagi ASN yang menggunakan mobil dinas, sanksi sesuai aturan yang akan diterapkan dengan tegas," tegas Gery.
Bagi masyarakat yang menemukan penggunaan mobil dinas yang tidak semestinya, Gery mengajak untuk melaporkannya melalui Tanggap Karawang (Tangkar), dengan catatan melampirkan bukti yang valid guna menghindari tuduhan yang tidak berdasar.
Dengan imbauan ini, diharapkan ASN Kabupaten Karawang dapat menghadapi mudik Lebaran dengan tertib dan tetap menjaga kedisiplinan serta integritas sebagai pelayan masyarakat.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait