KARAWANG, iNews.id - Sopir microbus elf, Ace Baihaki (45) ditetapkan menjadi tersangka atas tragedi maut rombongan siswa SMK. Tersangka kini telah digelandang ke Mapolres Karawang.
Menurut Kasat Lantas Polres Karawang, La Ode Habibie Ade Jama, dari hasil pemeriksaan, sopir telat mengoper gigi ketika kondisi jalan sedang menanjak menuju tempat wisata Curug Cigentis.
"Akibat kecelakaan tersebut 1 orang meninggal dunia dan 5 orang luka ringan dibawa ke Puskesmas Tegalwaru," sebutnya.
Lanjut Habibi, pengemudi microbus elf T 7956 DA hilang kendali. Kemudian kendaraan mundur kembali dan terguling ke kiri jalan.
"Tersangka dikenai pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 undang undang lalu lintas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," jelasnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait