KARAWANG, iNewskarawang.id - Bawaslu Karawang memutuskan 4 Panita Pemilu Kecamatan (PPK) di Karawang telah melanggar kode etik selama pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024.
Empat orang PPK tersebut berasal dari Kecamatan Lemahabang dengan inisial AM, Cikampek berinisial H dan Pakisjaya berinisial H dan HM.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu, keempat anggota PPK itu diduga melakukan penggelembungan suara di wilayahnya yang dikenakan pelanggaran kode etik dan tidak ditemukan adanya unsur pidana pemilu," Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, Kamis,(28/3/2024)
Lebih lanjut, kata Kusnadi, dengan hasil pemeriksaan tersebut maka dirinya merekomendasikan kepada KPU Karawang agar memberhentikan secara tetap keempat anggota PPK itu, serta tidak menerima kembali PPK itu sebagai penyelenggara pemilu.
"Selain itu, kita juga merekomendasikan KPU Karawang agar menegur keras sisa empat anggota PPK Lemahabang dan Cikampek, karena tidak menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Karawang. Dan juga melakukan karantina bagi mereka," Ujarnya.
Adapun penggelembungan suara yang dilakukab oleh keempat anggota PPK tersebut yakni, Di Pakisjaya terjadi penggeseran perolehan suara antara dua caleg di Partai Demokrat.
"Kemudian di Lemahabang, dilakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di Partai Golkar. Untuk di Cikampek, terjadi dugaan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di PKB," Jelasnya.
Dengan tindakan tersebut, Ia berharap kedepannya tidak ada lagi badan Ad-hoc yang melakukan kecurangan. Dan Ia juga menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindaklanjuti kasus pelaporan kecurangan pemilu di Karawang.
"Tidak ada toleransi, kita ingin pemilu yang luber dan jurdil. Maka hal ini harus ditegaskan dan ditindaklanjuti tanpa memandang siapa yang melapor dan diduga melakukan kecurangan," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait