KARAWANG, iNewskarawang.id - Pemkab Karawang menggelar rapat evaluasi surat edaran Bupati Karawang nomor: 100.3.4/913/Satpol PP tentang Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M, pada Minggu, (17/3/2024).
Rapat evaluasi tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut hasil sidak Bupati bersama Kapolres dan Dandim 0604 Karawang ke sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu, (16/3/2024).
Evaluasi itu dihadiri stakeholder seperti Bupati Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, Majelis Ulama Indonesia Karawang, Kepala Kemenag, Forum Kerukunan Umat Beragama dan juga perwakilan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang, di Ruang Rapat Bupati Karawang.
Dalam rapat tersebut akhirnya disepakati jika seluruh THM yakni diskotik, klub malam, spa/massage, dan tempat karaoke di Kabupaten Karawang tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.
Larangan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Bupati Karawang tentang perubahan dan penegasan imbauan selama ramadan.
Sebelumnya Bupati Aep memberikan sedikit kelonggaran untuk THM beroperasi namun dengan berbagai syarat yang ketat.
"Tapi hasil sidak ternyata semua dilanggar. Mohon maaf, kami tegas. Kami harus terapkan kebijakan dengan menutup semua THM selama Ramadhan, tanpa terkecuali" ujar Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
Untuk itu, ia berpesan kepada masyarakat agar memberikan juga informasi apabila mengetahui ada THM yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan.
"Kritik dan saran masyarakat sangat kami butuhkan. Ini sudah final. THM tidak boleh beroperasi selama Ramadhan," tandas Aep.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait