Usai Sidak Akhirnya Bupati Karawang Larang Tempat Karaoke Beroperasi Selama Ramadan

Frizky Wibisono
Bupati Karawang. Aep Syaepuloh Saat Melakukan Sidak Tempat Karaoke di Bulan Ramadan (Foto : iNewskarawang.id/Frizky Wibisono)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Sepanjang bulan suci Ramadan, Pemkab Karawang resmi melarang seluruh karaoke beroperasi. Selain itu Bupati juga menyegel sejumlah tempat karaoke yang membandel dan tidak menaati 10 larangan ramadan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengeluarkan keputusan tersebut usai melakukan sidak ke sejumlah tempat karaoke dan menemukan ada sejumlah karaoke yang nekat masih menjual miras dan buka jam operasional di luar aturan 10 larangan ramadan yakni jam 21.00 sampai 24.00 WIB.

Bupati Aep Syaepuloh melakukan sidak bersama Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604 Karawang, Dede Hermawan

Menurut bupati, pihaknya sudah memberikan toleransi dengan boleh buka 3 jam, asal jangan menjual miras dan memakai pakaian sopan.

"Tapi masih ada yang melaranggar semuanya. Mulai malam ini kami segel tidak boleh lagi ada aktivitas," ujarnya pada Sabtu (16/3/2024) malam.

Bupati Aep mengatakan, dengan adanya temuan ini, ia bersama jajaran Muspida Karawang memutuskan untuk menutup seluruh operasional karaoke di seluruh Karawang selama bulan Ramadan.

"Saya sudah meminta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan tak boleh lagi ada karaoke yang buka,"tandasnya. 

Ia menegaskan, jiika masih ada yang nekat kucing-kucingan beroperasi, pihak pemkab  tak akan segan-segan mencabut izin operasional karaoke tersebut secara permanen.

"Jika setelah dilarang masih ada yang nekat buka, itu beda lagi urusan, langsung kami cabut izin operasionalnya,"imbuhnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network