Ini Reaksi Ketua KPU soal Divonis Langgar Kode Etik karena Loloskan Gibran

Felldy Utama /Boby
Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Foto: MNC Portal

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Perihal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Namun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri tidak ingin mengomentari lebih jauh terkait hal itu. Menurutnya sebagai pihak teradu, dirinya telah mengikuti proses-proses persidangan di DKPP.

Menurut Hasyim, dalam sidang tersebut, dirinya telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi.

"Dan setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun itu," kata Hasyim saat ditemui di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Ia menegaskan bahwa saat ini dirinya tidak dalam posisi untuk menanggapi atau berkomentar terhadap putusan tersebut.

"Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut, karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," tegas Hasyim.

Sementara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network