KARAWANG, iNewskarawang.id - Seorang duda beranak tiga berinisial AE (30) yang berprofesi sebagai marbot masjid di Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang ditangkap polisi usai menjadi pelaku dalam kasus pencabulan terhadap 2 orang anak di Karawang yang terjadi pada 11 Januari 2024,lalu.
Dikatakan Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo, pelaku AE melancarkan aksi bejadnya tersebut saat korban tengah bermain di masjid tempatnya bekerja.
"Awalnya, korban sedang bermain di masjid tempat pelaku bekerja. Lalu, pelaku memanggil korban, kemudian langsung memeluk korban," Ungkap Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa,(23/1/2024).
"Bukan hanya dipeluk, pelaku juga melakukan hal tidak senonoh kepada korban," Imbuhnya.
Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa modus pelaku dalam melancarkan aksi bejadnya tersebut dengan mengiming-imingi sebuah permen kepada korban.
"Jadi si pelaku ini mengiming-imingi korban akan membelikan permen, sehingga korban mau menghampiri pelaku," Jelasnya.
Lanjutnya, kondisi dari kedua korban saat ini sudah mulai membaik dan sudah bisa diajak berbicara.
"Alhamdulillah Untuk kondisi korban, saat ini sudah mulai membaik dan stabil, sudah bisa diajak berbicara. Meskipun sebelumnya mengalami shock berat," Tambahnya.
Dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa dua set pakaian milik korban.
"Dari perbuatan bejadnya tersebut, kini pelaku dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp. 5 Miliar," Tuturnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait