KARAWANG, iNewskarawang.id - Sepanjang tahun 2023, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang berhasil mengungkap 4 kasus peredaran narkotika di Kabupaten Karawang. Dengan barang bukti sabu seberat 46,12 gram dan 51 gram ganja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BNN Karawang Tumiran saat konferensi pers pencapaian kinerja BNN Karawang tahun 2023 di Kantor BNN Karawang, Jumat,(29/12/2023).
Dikatakan Tumiran, 4 kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap itu berlokasi di Kecamatan Jatisari 15,1 gram sabu , Majalaya 4,5 gram sabu , Purwasari 26,52 gram sabu dan Cibuaya 51 gram ganja dengan total barang bukti sabu seberat 46,12 gram dan 51 gram ganja.
"Semua pelaku telah di proses, semuanya tidak ada yang dibawah umur dan rata-rata usia pelaku sekitar 30-40 tahun," Ungkap Tumiran, Jumat,(29/12/2023).
Lebih lanjut, kata Tumiran, saat ini ke empat pelaku yang berinisial HH, DI, AN dan GK telah diproses di Kejaksaan Negeri Karawang.
"Pelaku serta barang bukti telah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang untuk ditindaklanjuti terkait sanksi hukumnya," Katanya.
"Untuk prosesnya penanganan kasusnya sendiri bisa konfirmasi langsung ke Kejaksaan Negeri Karawang," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait