JAKARTA,iNewsKarawang.id-Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka mendapat teguran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (12/12/2024).
Peneguran itu akibat perilaku yang tak pantas dimana, saat itu Gibran beranjak dari kursi penonton dan mengayunkan kedua tangannya saat debat berlangsung.
"Ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh dan kami tegur," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis, (14/12/2023).
Hasyim menuturkan, bahwa selanjutnya, pihaknya akan mengevaluasi debat Capres 2024 seri perdana kemarin.
Hasil evaluasi tersebut kemudian akan menjadi bahan perbaikan di seri berikutnya baik di debat Capres atau Cawapres. "Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya, kami sampaikan," kata Hasyim.
Sekadar diketahui, aksi Gibrantersebut terjadi ketika Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menjawab pertanyaan Capres nomor urut 1, Anies Baswedan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023.
Di mana putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah tersebut meloloskan Gibran menjadi Cawapres.
Namun, pada prosesnya terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Alhasil, Anwar Usman yang saat itu menjadi Ketua Umum dinyatakan bersalah oleh MKMK dan dijatuhi hukuman pencopotan dari jabatannya.
Saat menjawab pertanyaan tersebut, Gibran langsung melakukan tindakan tak pantas itu. Hal tersebut pun memancing keriuhan para pendukung.
Editor : Boby
Artikel Terkait