KARAWANG, iNewskarawang.id - Pemerintah Kabupaten Karawang berhasil menyabet peringkat ketiga sebagai Kabupaten dengan digitalisasi ekonomi daerah terbaik dalam penganugerahan Apresiasi Jawara Ekonomi Digital (AJEG) Jawa Barat Tahun 2023 oleh Bank Indonesia (BI) pada Rabu,(29/11/2023).
Tidak berhenti sampai disitu, komitmen Pemkab Karawang dalam memajukan digitalisasi ekonomi masih berlanjut, salah satunya dengan mengembangkan digitalisasi layanan Sistem Online BPHTB Terintergrasi (SOBAT) versi 3 pada Bapenda Karawang yang mulai dioperasikan pada 20 November 2023 lalu.
Dikatakan Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, dalam upaya peningkatan pendapatan pajak diperlukan adanya pengembangan digitalisasi layanan yang efektif dan efisien. Oleh sebab itu, pihaknya kembali mengembangkan digitalisasi layanan SOBAT yang kini telah memasuki versi 3 nya.
Selain itu, Ia juga menyebut bahwa ada empat aplikasi online yang saat ini diterapkan Bapenda Karawang dalam sistem pelayanan, yakni ; sistem online BPHTB terintegrasi atau Sobat versi 3, sistem informasi pajak daerah lainnya (Sipadi) versi 2, sistem informasi manajemen objek pajak bumi dan bangunan (Sismiop) versi 3 dan sistem online pelayanan.
"Harapan kami, setelah semua layanan kini jauh lebih praktis dengan serba digital, bisa meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat mendapat layanan dari pemerintah daerah,"kata Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah.
Lanjutnya, Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2011 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, serta sosialisasi Sistem Online BPHTB Terintegrasi (SOBAT) versi 3 pada tanggal 14 November 2023, pihaknya mengumumkan batas waktu penerimaan berkas permohonan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2023.
"proses pengajuan validasi BPHTB dilakukan melalui mekanisme unggah dokumen persyaratan melalui SOBAT versi 3, yang akan berlangsung mulai tanggal 20 November 2023," jelasnya.
Ia juga berharap pengguna SOBAT versi 3 untuk mengikuti panduan yang telah disosialisasikan pada tanggal 14 November untuk memastikan kelancaran proses pengajuan.
Sambungnya, bagi pengajuan yang telah diinput sebelum tanggal 18 November 2023, pihaknya tetap menerima berkas fisik permohonan BPHTB. Dengan hal tersebut, Ia juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak dan pihak yang terlibat untuk mematuhi jadwal pengajuan dan memastikan persyaratan yang diperlukan terpenuhi.
"Hal ini diharapkan dapat memperlancar proses validasi BPHTB dan meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam pelayanan perpajakan di Kabupaten Karawang," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait