Pemkab Karawang Bersama DAOP 1 Tertibkan 65 Bangunan Liar di Lahan KAI

Iqbal Maulana Bahtiar
Pemkab Karawang Bersama DAOP 1 Tertibkan 65 Bangunan Liar di Lahan KAI (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karawang membongkar 65 bangunan liar yang diduga menjadi sarang penyakit masyarakat (Pekat) yang meresahkan warga sekitar di Area Stasiun Karawang. Selasa,(21/11/2023).

Deputy II Daop 1 Jakarta, Ali Afandi mengatakan jika penertiban itu dilakukan di lahan PT KAI dengan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) no. 159, 548, 2524,2525 dan 2526 Tahun 2016 dengan luasan total 226.206 M2.

Lebih lanjut, kata Ali, Proses penertiban dilakukan bersama  TNI-Polri wilayah Kabupaten Karawang, Dinsos, DLH dan jajaran Muspika Kecamatan Karawang Barat. 

"Bangunan liar yang berada di lahan KAI tersebut ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 200 personil gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI dan Polri wilayah Kabupaten Karawang, Dinsos, DLH dan jajaran Muspika Kecamatan Karawang Barat," kata Ali, Selasa,(21/11/2023).

Selain itu, Ali juga mengatakan jika sebelum dilakukan penertiban, warga yang mendiami bangunan liar itu sudah diberi sosialisasi. Akan tetapi, karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik, bangunan tersebut akhirnya ditertibkan.

"Sebelumnya, kita telah melakukan rapat koordinasi dengan Muspida dan Muspika sepakat memberikan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP 1 sampai dengan SP 3, hingga akhirnya, hasil kesepakatan rapat koordinasi tersebut adalah pelaksanaan penertiban. Dan dari penertiban tadi, Ada sekitar 65 bangli yg ditertibkan," jelasnya.

Selain itu, Ia juga meminta agar seluruh masyarakat menaati peraturan yang ada, serta tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. Sebab, hal itu telah diatur pad undang-undang tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 dan  Pasal 181 ayat (1) tentang Perkeretaapian. 

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," ujarnya

Ali juga mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat.

PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman,” tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network