JAKARTA-iNewsKarawang.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan nomor urut untuk Pemilihan Presiden 2024 dengan sistem undian.
Diketahui dengan sistem undian, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memegang nomor urut satu, Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memegang nomor urut 2, dan Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memegang nomor Urut 3.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang akan kontestasi dalam Pilpres 2024 mendatang pada Senin (13/11/2023) di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Adapun penetapan paslon Capres-Cawapres setelah KPU verifikasi berkas ketiga pasangan. Penetapan tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632/2023 tentang penetapan calon presiden dan calon wakil presiden pemilihan umum tahun 2024.
"Sesuai Pasal 235 ayat 1 telah dilakukan sidang pleno tertutup telah menyatakan bahwa pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusulkan NasDem, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan Capres-Cawapres untuk Pemilu Serentak 2024. Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusulkan PDIP, PPP, Perindo, hanura telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan Capres-Cawapres untuk Pemilu Serentak 2024," kata Komisioner KPU RI, Idham Khalik saat konferensi pers.
Editor : Boby
Artikel Terkait