KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang ungkap kronologi aksi pembunuhan yang dilakukan dukun pengganda uang berinisial S (58) dan K (38) terhadap pegawai honorer RSUD Karawang yang berinisial FAH (41).
Dikatakan Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo, Awal mula kejadian itu ketika korban mendatangi rumah pelaku S yang berada di Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang untuk menggandakan uang.
"Jadi, korban ini termakan iming-iming pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang dengan modal Rp.5Juta bisa menjadi Rp.1 Miliar," ungkap Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo, Jumat,(10/11/2023)
Lanjutnya, setelah datang membawa uang yang diminta pelaku, korban diperintahkan untuk mengikuti ritual dan meminum air yang teryata telah dicampur dengan buah kecubung.
"Setelah meneguk air tersebut, korban hilang kesadaran dan tertidur di rumah pelaku. Dan saat terbangun, korban merasa tertipu oleh pelaku yang sebelumnya mengatakan akan menggandakan uangnya setelah mengikuti ritual, ternyata tidak berhasil," kata Prasetyo
Lalu, karena merasa kesal telah tertipu oleh pelaku, korban pun emosi dan mencaci pelaku K. kemudian, pelaku S membawa korban ke salah satu di warung yang berada dekat dengan rumah pelaku untuk menenangkan korban.
"Pelaku S menenangkan dan memberikan penjelasan kepada korban agar tidak marah. Namun, korban mengatakan kepada pelaku akan melaporkan tindakan pelaku kepada pihak kepolisian," sambungnya
Khawatir akan perkataan korban yang akan melaporkan perbuatannya tersebut, pelaku mengajak korban ke salah satu jalan disekitar TKP dan memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu.
"Setelah mengajak korban ke jalan dekat TKP yaitu areal perkebunan saat penemuan korban. Secara refleks pelaku S mengabil kayu dan memukul bagian belakang kepala korban, lalu tersungkur. Dan pelaku pun meninggalkan korban dalam keadaan telungkup," ujarnya
"Untuk mengilangkan jejak pembunuhan yang dilakukannya tersebut, pelaku S membawa kayu bekas memukul korban kerumah dan membakarnya," imbuhnya
Keesokan harinya, pada hari Selasa,(7/11/2023), korban ditemukan oleh salah satu petani yang ingin pergi ke kebun dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
"Setelah pelaku melarikan diri, korban ditemukan petani di wilayah tersebut. Lalu, Petani itu pun melaporkan atas temuan mayat kepada Polsek setempat dan korban pun sempat dilarikan ke RSUD Karawang untuk dilakukan Autopsi," jelasnya
Kemudian, setelah sempat buron akhirnya kedua pelaku berhasil diciduk oleh Polres Karawang dengan sejumlah barang bukti ritual penggandaan uang serta sepeda motor korban.
"Kedua pelaku sekarang sudah ditangkap, dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau 338 Tentang penipuan atau tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait