1087 PUS Alami Kehamilan Tidak Diinginkan, DPPKB Ajak Masyarakat Gunakan Alat Kontrasepsi

Iqbal Maulana Bahtiar
1087 PUS Alami Kehamilan Tidak Diinginkan, DPPKB Ajak Masyarakat Gunakan Alat Kontrasepsi (Foto : ilustrasi)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Angka kasus kehamilan tidak diinginkan (KTD) di Kabupaten Karawang tahun 2023 mencapai 1087 kasus. Data tersebut berdasarkan data UNMET NEED Pemutakhiran pendataan Keluarga pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Karawang.

Mengenai itu, Sekretaris DPPKB Karawang, Imam Alhusaeri Bahanan mengatakan jika kasus KTD di Karawang dikarenakan pasangan suami istri yang tidak ingin punya anak tapi tidak di KB.

"mereka ini, pasangan usia subur yang tidak ingin memiliki anak, namun mereka ini tidak menggunakan alat atau obat kontrasepsi," kata Imam, Kamis,( 2/11/2023)

Lebih lanjut, Imam juga memaparkan, dari 357 ribu PUS ada 1087 kasus KTD dari 30 Kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang. 

"Dari 1087 kasus, 815 kasusnya itu PUS yang hamil tapi ingin hamil nanti dan 272 kasus lainnya itu PUS yang hamil tapi tidak ingin anak lagi," jelasnya

Dengan temuan kasus tersebut, dirinya mengklaim jika kasus KTD di Karawang masih tergolong rendah.

"Masih rendah, karena jika dilihat dari jumlah PUS di Karawang, itu hanya sekitar 0,30% nya saja," ujarnya

Untuk menekan angka KTD tersebut, pihaknya telah melakukan langkah-langkah sosialisasi tentang KB baik di perdesaan, perkotaan dan di sekolah.

"Sosialisasi kami tetap lakukan di wilayah pedesaan, perkotaan dan sekolah untuk mengajak masyarakat menggunakan alat kontrasepsi. Ini guna menekan angka KTD dan mengendalikan jumlah penduduk serta mengantisipasi jika mereka (murid) yang setelah lulus SMA atau SMK langsung menikah ," tandasnya

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network