KARAWANG, iNewskarawang.id - Dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang bentuk satuan tugas (Satgas) Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Kepala Seksi Pengelolaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Disdikpora Karawang, Yanto mengatakan bahwa pembentukan satgas TPPK di lingkungan satuan pendidikan merupakan instruksi langsung dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Lebih lanjut, kata Yanto, Instruksi ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kemendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, mulai dari tingkat Paud, TK, SD, SMP, SMA/K hingga universitas diwajibkan bentuk satgas TPPK.
"Semua, untuk di Kabupaten Karawang sendiri diharuskan membentuk satgas TPPK mulai dari tingkat Paud, TK, SD hingga SMP," kata Yanto, Kamis,(5/10/2023).
Untuk struktur anggota satgas TPPK sendiri, kata Yanto, akan diisi oleh satuan pendidikan sesuai kewenangannya, dengan ketentuan sebagai berikut; keanggotaan TPPK berjumlah gasal dan minimal 3 (tiga) orang, tenaga pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala dan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Kemudian, bebas dari tindak kejahatan hukum.
"keanggotaan TPPK sebagaimana dimaksud tadi itu juga dapat ditambahkan dengan tenaga administrasi yang berasal dari perwakilan tenaga kependidikan. Dan dalam hal tidak terdapat komite sekolah pada satuan pendidikan non formal serta bersih dari tindak kejahatan atau tidak pernah terlihat kasus hukum dengan melampirkan surat bermaterai," jelas Yanto.
Ia juga menyebut jika, pembentukan satgas TPPK di tingkat Paud dan TK dapat disatukan sesuai dengan wilayah terdekatnya.
"Jika memang kekurangan sdm, untuk paud dan tk dapat disatukan, tapi sesuai dengan wilayah terdekatnya agar mempermudah koordinasi didalamnya," ucapnya
Selain membentu satgas TPPK di sekolah, pihaknya juga akan membentu satgas tingkat Disdik dan tingkat Kabupaten agar pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan di Karawang lebih maksimal.
"Jadi berlapis, ada di tingkat sekolah, Dinasnya dan Kabupatennya. Untuk tingkat Disdik sendiri berisikan perwakilan dari bidang. Sedangkan untuk Kabupaten, akan melibatkan semua instansi terkait pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap anak," tuturnya
Dengan hal tersebut, Ia mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Karawang agar segera membetuk satgas TPPK.
Sebab, katanya, jika hingga akhir bulan Oktober 2023 ditemukan ada sekolah belum membentuk, akan dikenakan sanksi. "Langsung kita berikan sanksi. Karena ini instruksi langsung dari kementerian, jadi harus segera dibentuk secepatnya," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait