Polres Karawang Ringkus Pelaku Tragedi Berdarah Pelajar SMP di Jayakerta

Iqbal Maulana Bahtiar
Tragedi Tawuran Pelajar Berdarah di Karawang, Pelaku Pembacokan KS Ditangkap. Kasus Meninggalnya Korban KS pada Tawuran Brutal Mengguncang Kutagandok. (Foto: iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang meringkus seorang pelajar SMP berinisial MHY (15) asal Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

MHY ditangkap karena membacok seorang pelajar berinisial KS(14) hingga meninggal dunia pada tawuran antar pelajar yang terjadi di Jl. Raya Kutagandok, Dusun Krajan, Desa Kutagandok Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang pada Jumat,(11/8/2023) 

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengungkapkan bahwa, pelaku terlibat tawuran yang masing-masing pelaku dan korban adalah pelajar SMP.

Lebih lanjut, kata Kasat, kubu korban yang saat tawuran itu kalah dan berhamburan melarikan diri. Korban terjatuh saat berusaha melarikan hingga akhirnya menjadi sasaran pelaku.

"korban terjatuh dan pada saat terjatuh dua pelaku melakukan pembacokan masing-masing 1 kali kebagian kepala belakang korban kedua pelaku tersebut menggunakan senjata tajam jenis gosir (golok sisir) sehingga korban mengalami luka robek dibagian kepala belakang ," ujar Arief, Selasa,(22/8/2023)

Setelah bacok, kata Kasat, kedua pelaku melarikan diri dan korban terkapar lalu dibawa ke RSUD Karawang untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawa korban tidak dapat terlolong dan akhirnya meninggal dunia.

"Korban sempat mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong," ungkapnya

Lanjut Arief, ada dua pelaku dalam peristiwa berdarah tersebut. Tetapi, hanya 1 pelaku yang baru ditangkap oleh pihak kepolisian dan 1 lagi buron.

"MHY berhasil ditangkap. Untuk pelaku berinisial D masih dalam pengejaran Polres Karawang," katanya

Dengan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"sesuai dengan UU tersebut, kini pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network