BPOM Gagalkan Pengiriman Produk Obat Tradisional Ilegal Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Isty Maulidya/Erwin
Kepala BPOM Penny Lukito saat rilis obat tradisional ilegal. (MPI/Isty Maulidya)

TANGERANG, iNewskarawang.id - Pengiriman produk obat tradisional melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta digagalkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kamis, 31 Juli 2023. 

Ada sebanyak 430 karton obat tradisional tersebut diketahui merupakan produk ilegal karena mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya jika dicampur dengan obat tradisional.

Kepala BPOM, Penny K Lukito menjelaskan, obat tradisional tersebut sudah masuk dalam public warning BPOM karena mengandung BKO yang dilarang ditambahkan dalam produk obat tradisional yaitu parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin.

Namun, obat tradisional tersebut masih beredar di masyarakat meskipun memiliki dampak yang berbahaya.

“Penambahan BKO pada obat tradisional dalam jangka panjang sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan adanya efek yang tidak diinginkan, berupa penyakit seperti kerusakan hati, jantung koroner, dan gagal ginjal,” jelas Kepala BPOM di Terminal Kargo, Bandara Soetta pada Rabu (9/8/2023).

Obat-obatan ini memang pernah beredar dan diproduksi secara legal di tempat yang formal. Hanya saja, kemudian BPOM menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kandungan obat herbal yaitu menambahkan bahan kimia obat. Saat ini, izin edar produk tersebut sudah ditarik namun masih banyak ditemukan beredar di masyarakat.

"Dulu memang pernah beredar legal, dan diproduksi secara formal. Sekarang izin edarnya sudah ditarik, dan diproduksi di tempat non-formal, biasanya di perumahan, di ruko, seperti itu," tuturnya.

Adapun efek penambahan BKO parasetamol pada obat tradisional dalam jangka panjang dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati. Sementara BKO natrium diklofenak dapat menyebabkan mual, diare, dispepsia, reaksi hipersensitifitas, sakit kepala, pusing, vertigo, gangguan pendengaran dan gangguan pada darah.

Penambahan kafein dalam OT dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, insomnia, dehidrasi, sakit kepala, pusing, dan detak jantung tidak normal. Sedangkan BKO siproheptadin dapat menyebabkan pusing, penglihatan kabur, sembelit, mulut kering, halusinasi, jantung berdebar, dan kejang-kejang.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network