JAKARTA, iNewskarawang.id - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk investasi di berbagai perusahaan.
Terkait kasus tersebut, KPK saat ini sedang fokus menyelidiki dugaan tersebut. Dugaan penggunaan uang gratifikasi Rafael untuk investasi tersebut didalami salah satunya lewat General Manager PT Megariamas Sentosa Tahun 2011, Jimmy Chandra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/8/2023) menyebutkan, Jimmy Chandra (General Manager PT Megariamas Sentosa tahun 2011), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penggunaan uang gratifikasi untuk diinvestasikan ke beberapa perusahaan.
Menurut Ali, terdapat tiga saksi kasus Rafael Alun yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mereka yakni, Kuasa Direksi PT Hasnur Jaya Utama, Vanson Sihole; Direktur Utama Bumiraya Investindo periode 2012, Achmad Subchan.
Kemudian, Direktur PT Bumi Kencana Eka Sakti periode 2010, Sardjono Soemardjo. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
"Para saksi tidak hadir dan masih dijadwal ulang untuk pemanggilan berikutnya," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait