"Pelaku kabur dan buron hampir 10 hari. Selama buron, pelaku berpindah-pindah tempat persembunyian, mulai dari rumah temannya sampai dirumah istrinya," kata Kapolres
Dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kursi berlumuran darah, pecahan botol minuman, senjata tajam dan pakaian korban.
"Karena perbuatanya, kini pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara," tandasnya
Dikabarkan sebelumnya, Kasus pembunuhan Frimuldani (37) pedagang jamu di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang pada Selasa, (18/7/2023) menggegerkan warga sekitar.
Diketahui korban tewas akibat tubuhnya ditusuk berkali-kali oleh orang tidak dikenal.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Herawati membenarkan kejadian pembunuhan di Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang. Korban merupakan warga Padang Pariaman yang memiliki toko jamu di desa tersebut.
"Korban memang sehari- harinya berdagang jamu hingga tengah malam. Kejadian pembunuhan sekitar pukul 22.30 malam saat korban sedang berdagang," katanya, Rabu (19/7/23).
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait