KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang berhasil meringkus pelaku penyiram air keras berinisial AD terhadap seorang guru di salah satu SMKN Karawang berinisial EC pada Selasa, (11/7/2023) malam.
Diketahui selama pengejaran pelaku selalu berpindah-pindah tempat hingga akhirnya polisi menemukan dan meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di daerah Teluk Jambe.
"Pelaku kami tangkap kemarin malam di tempat persembunyiannya di Teluk Jambe," Kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy kepada wartawan, Rabu, (12/7/2023).
Menurut Arief, motif pelaku melakukan penyiraman air keras karena pelaku merasa sakit hati kepada korban yang mengeluarkannya dari organisasi bisnis travel.
"Ada miskomunikasi antara pelaku dan korban, jadi korban merasa sakit hati sehingga merencanakan penganiayaan," ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan 3 alat bukti berupa motor, helm, dan pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya. Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 352 ayat (2) dan atau pasal 354 ayat (1) KUHP dengan ancaman 8 sampai 10 tahun penjara.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait