KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang menggelar razia tempat hiburan malam di Karawang pada Sabtu, (25/6/2023) malam. Razia tersebut dalam rangka mencegah meradangnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Karawang.
Kegiatan tersebut dilakukan Tim Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin Kabag Ops Polres Karawang Kompol Ryan didampingi Kanit PPA Ipda Rita Zahara. Sabtu, (25/6/2023) malam.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kabag Ops, Ryan, mengungkapkan, operasi kali ini dalam rangka menindaklanjuti maraknya rumor di media sosial mengenai kasus tindak pidana perdagangan orang di sejumlah tempat hiburan malam di Karawang.
"Tim, melakukan razia di salah satu lokasi, dengan sasaran pekerja terapis dibawah umur, saat ini belum ditemukan terapis dibawah 17 tahun," ujarnya.
Meski tak mendapati pekerja dibawah umur, polisi tetap mengimbau kepada para pemilik tempat hiburan malam untuk selektif dalam merekrut tenaga kerja, khususnya untuk tidak mempekerjakan anak dibawah umur.
"Kami mengimbau kepada pengusaha agar tidak memperkerjakan anak-anak dibawah umur sebagai terapis atau ditempat hiburan lainnya, tandasnya.
Sebagai pelayan masyarakat, Kabag Ops, Ryan, meminta masyarakat turut aktif dalam menjaga kamtibmas di Karawang dengan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi TPPO di tempat hiburan malam.
"Polres Karawang menyatakan memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang, untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada kami apabila menemukan indikasi adanya TPPO," Tutupnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait