JAKARTA, iNewskarawang.id - Masyarakat masih cukup banyak mempertanyakan, bolehkah menyembelih hewan qurban berjenis kelamin betina? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Dilansir Muslim.or.id, tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Alquran maupun hadis, terkait jenis kelamin hewan kurban, jadi jantan atau betina dibolehkan. Sebagaimana riwayat dari Umu Kurzin Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Kapan Batas Waktu Penyembelihan Hewan qurban?
عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
"Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina." (HR Ahmad nomor 27900 dan An-Nasa'i: 4218, dishahihkan Syekh Al Albani)
Berdasarkan hadis tersebut, Al Fairuz Abadzi As-Syafi'i mengatakan, "Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban." (Al Muhadzab 1/74) .
Tetapi pada umumnya hewan jantan lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan kurban yang berjenis kelamin betina. Maka itu, tidak harus hewan jantan, namun lebih diutamakan jantan.
Sementara shohibul qurban disyariatkan memilih hewan sebaik mungkin untuk qurban, sehingga pahalanya lebih besar. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
"Siapa yang mengagungkan syiar Allah maka itu menunjukkan ketakwaan hati." (QS Al Hajj: 32)
Ibn Abbas mengatakan, "Mengagungkan syiar Allah (dalam berqurban) adalah dengan mencari yang paling gemuk dan paling bagus." (Tafsir Ibn Katsir, 5/421)
Wallahu a'lam.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait