MIAK Desak KPU Diminta Tetap Berlakukan LPSDK pada Pemilu 2024

Riana Rizkia/ Boby
Masyarakat Indonesia Anti Korupsi (Foto : MPI)

JAKARTA, iNewskarawang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI didesak oleh Masyarakat Indonesia Anti Korupsi (MIAK) untuk tetap memberlakukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2024.

"LPSDK sudah diatur dan diterapkan sejak Pemilu 2014 dan terus diberlakukan pada Pilkada 2015, 2017, 2018, 2020, dan Pemilu Serentak 2019,"ungkap Perwakilan Masyarakat Indonesia Anti Korupsi, Valentina Sagala.

Ditegaskan, perubahan aturan tersebut bahkan bertentangan dengan semangat menciptakan keteraturan aturan pemilu, dan mencoreng rekam jejak KPU sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas.

"Alih-alih bekerja profesional menerbitkan peraturan yang mendorong terwujudnya pemilu berintegritas sebagaimana perintah Pasal 4 huruf b UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPU justru meniadakan kewajiban peserta pemilu untuk menyusun LPSDK," kata Valentina melalui keterangannya, Selasa (6/5/2023).

"Proses penyusunan peraturan ini juga dilakukan oleh KPU dengan membatasi partisipasi publik melalui uji publik yang hanya berlangsung 1 hari pada 27 Mei 2023 dengan pemberitahuan mendadak pada perwakilan masyarakat sipil (H-12 jam)," sambungnya.

Untuk itu, Valentina mengatakan, pihaknya menyampaikan 7 sikap kepada KPU, yakni:

1. Menuntut KPU menetapkan kewajiban bagi peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada periode masa kampanye dan sebelum pemungutan suara, sebagaimana telah diterapkan sejak Pemilu 2014.

2. Menuntut KPU membuka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secara memadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) dalam format yang mudah diakses, dan membuka akses informasi atas data SIDAKAM tersebut ke publik (Pasal 101).

3. Menuntut KPU untuk memberikan ruang partisipasi publik lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengaduan masyarakat atas laporan dana kampanye untuk waktu yang memadai, serta menyosialisasikan secara luas kepada seluruh masyarakat pemilih.

4. Menuntut KPU dan BAWASLU untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi yang memadai atas kebenaran data laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK dan LPPDK untuk mencegah resiko manipulasi data dan potensi aliran dana ilegal dari sumber-sumber rawan tindak pidana khususnya korupsi. Yang berpotensi merugikan dan mengkriminalisasi kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, disabilitas, komunitas adat, dan sebagainya) dengan memanfaatkan untuk mendapatkan kekuasaan dan pengaruh.

5. Menuntut Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan oleh KPU untuk memastikan terwujudnya pemilu yang berkepastian hukum dan berintegritas. Karenanya, Bawaslu harus segera menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera menetapkan kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024.

6. Mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan rapat tripartit untuk memastikan KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK, disertai pengawasan oleh Bawaslu.

7. Dalam hal lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutan di atas, Kami akan mengambil upaya pelaporan/pengaduan ke DKPP.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network