JAKARTA, iNewskarawang.id - Sri Sultan Hamengkubuwono IX adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pertama di Indonesia dengan Nomor Induk Pegawai 010000001.
Dia menjadi PNS pertama di Indonesia setelah diangkat oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, A. E. Manihuruk yang statusnya bukan PNS. Sebab pada saat itu Kepala Badan kebanyakan berasal dari pejuang, tentara, atau politikus.
Terlihat dalam gambar kartu pegawainya HB IX diangkat menjadi PNS sejak 1940, namun baru ditanda tangani oleh A. E. Manihuruk pada tahun 1974.
Sebagai informasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 berlaku.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait