JAKARTA, iNewskarawang.id - Tetkait dugaan kebocoran soal isu putusan perubahan sistem pemilu proporsional tertutup, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman angkat bicara.
Anwar menegaskan, belum ada putusan apapun terkait gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
"Ah itu saya bilang, apa yang bocor orang belum diputus," kata Anwar di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).
"Juru bicara MK sudah menyampaikan bahwa perkara itu belum diputus belum dimusyawarahkan. Jadi kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin terakhir tanggal 31 Mei setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya tunggu saja," tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan memutus dengan mempertimbangkan segala aspek terkait gugatan sistem pemilu proporsional.
"Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu tunggu saja," kata Anwar.
Selain itu, Anwar menyebut bahwa pengujian UU tersebut tidak memiliki batas waktu. Pemutusan tergantung bukan hanya dari MK tapi juga dari pihak terkait.
"Insya Allah dalam waktu dekat (diputuskan)," kata Anwar.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
