Hingga Triwulan II Belum Buat Perda, Kinerja DPRD Karawang Dapat Sorotan Tajam Dari Praktisi Hukum

Frizky Wibisono
Asep Agustian, Ketua DPC Peradi Karawang (Foto: iNewsKarawang.id/Frizky Wibisono)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang soroti kinerja DPRD Karawang yang dinilai 'mandul' dalam membuat Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya hingga triwulan kedua tahun 2023, belum ada satupun produk raperda yang  disahkan DPRD Karawang.

Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian mengatakan kinerja anggota DPRD Karawang sangat lemah. Terbukti hingga triwulan kedua belum satupun mengesahkan Perda. Padahal salah satu tupoksi DPRD membuat Perda.

"Kerjanya ngapain aja itu anggota dewan kita. Masa sampai sekarang belum satupun Perda di buat. Harusnya mereka malu kepada rakyat yang sudah mempercayakan mereka," kata Asep Agustian, Selasa (30/5/23).

Menurut Asep Agustian, jika kondisi seperti itu maka perlu dipertanyakan hasil anggota dewan melakukan kunker atau kegiatan lainnya. Padahal sejak Januari hingga Mei 2023 semua anggota dewan rajin melakukan kunker. 

"Terus hasilnya apa dari kunjungan kerja selama ini. Masak sih satu juga Perda belum di sah kan," katanya.

Asep Agustian menilai anggota DPRD Karawang tidak serius dalam berkerja membuat Perda. Padahal Perda sangat penting untuk masyarakat Karawang. 

"Saya tidak habis mengerti kok sampai seperti ini. Saya tidak yakin rencana membuat 29 Perda bisa di tuntaskan tahun ini," katanya.

Berdasarkan informasi, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Karawang tahun 2023 ada sebanyak 29 Raperda yang direncanakan menjadi Perda. Raperda berdasarkan inisiatif eksekutif sebanyak 18 Raperda. Sedangkan inisiatif DPRD sebanyak 11 Raperda. Untuk mencapai target 29 Perda ditargetkan setiap bulan menghasilkan minimal 1 Perda setiap bulan. Hanya saja hingga bulan ke 5 atau masuk triwulan kedua DPRD Karawang belum juga menghasilkan Perda.

Sementara itu Ketua DPRD Karawang, Budianto, mengatakan, DPRD Karawang saat ini sedang membahas 8 raperda untuk menjadi Perda. Hanya saja proses pembahasan raperda masih terkendala hingga belum bisa di paripurnakan. 

"Misalnya Perda ketenaga kerjaan kami masih mempelajari aturan yang diatasnya. Misalnya terkait Omnibus Law kan kan di pusatnya masih belum selesai, itu masih kami kaji," kata Budianto, Selasa (30/5/23).

Menurut Budianto, DPRD Karawang masih bekerja menyelesaikan 8 Raperda. Dalam waktu dekat ini pihaknya memastikan raperda tersebut segera di paripurnakan menjadi Perda. 

"Sedang proses untuk segera menjadi Perda. Sebentar lagi juga selesai," katanya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network