JAKARTA,iNewskarawang.id - Praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal menjadi sorotan pihak Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
AFPI mengungkapkan bahwa Praktik Pinjol ilegal masih cukup mudah ditemui masyarakat. Padahal menurutnya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah melarang praktik pinjol ilegal, bahkan sekaligus mengatur sanksinya.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah dalam Market Review IDXChannel pada Senin (22/5/2023) mengatakan, kalau kita lihat di google play store itu masih ada pinjol-pinjol ilegal, artinya pinjol ilegal ini masih melayani masyarakat, disituasi sudah ada ancaman pidana mereka di UU P2SK.
Kuseryansyah berharap, pemerintah dapat lebih menegaskan aturan tersebut agar praktik pinjol ilegal ini bisa dihentikan. Karena disatu sisi kehadiran pinjol ilegal ini memberikan stigma negatif terhadap industri pinjaman online, di sisi lain praktik pinjol ilegal ini dapat merugikan peminjam dari bunga yang tinggi dan penagihan yang kasar.
Padahal keberadan pinjol membantu masyarakat untuk mendapatkan akses pendanaan terutama masyarakat yang belum mengenal bank atau kesulitan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional.
"Ini yang kita harapkan kedepan pinjol ilegal ini jnagan lagi beroperasi, karena ini menjadi biang yang membuat image untuk pinjol ini menjadi negatif. Karena pinjol Ilegal ini punya bunga dan tinggi dan penagihan yang kasar," sambungnya.
Di samping itu, lewat UU P2SK juga membuat industri Pinjol memiliki cap bunga, atau suku bunga floating, yang dibatasi maksimumnya pada nilai tertentu dalam jangka waktu tertentu oleh pemerintah.
Sehingga hal tersebut akan menjaga masyarakat dari bunga yang tinggi seperti yang disediakan oleh pinjol ilegal.
"Sekarang industri ini juga punya cap bunga, cap bunga ini ada hal positif tapi ada juga satu yang juga dipertimbangkan, bahwa ketika di cap dan ketika ada situasi global dan kenaikan tingkat bunga, maka fleksibilitas Fintech Landing dalam membantu masyarakat yang unbankable dan underserved ini semakin terbatas," pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait