JAKARTA,iNewskarawang.id - Perlu diketahui tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapus tahun 2023. Namun, jika memenuhi persyaratan yang diterapkan, tenaga honorer bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara ada beberapa tenaga honorer yang tak masuk kriteria untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal ini sebagaimana tercantum Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terkait putusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapus.
Merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, ada beberapa tenaga honorer yang diprioritaskan.
- Tenaga Guru
- Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan
- Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan
- Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Berikut daftar Tenaga Honorer yang tidak masuk kriteria untuk diangkat menjadi CPNS.
• Cleaning Service
.Petugas keamanan
• Pramutamu
• Sopir
• Pekerja lapangan penagih pajak
• Penjaga terminal
• Pengamanan dalam
• Penjaga pintu air
• Operator komputer
Editor : Boby
Artikel Terkait