Pemerintah Membatasi Penjualan Baju Bekas Impor di Toko Online, Ini Sistemnya

Dovana Hasiana/Shandy Thabrany
Baju bekas. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyoroti masalah impor pakaian bekas atau thrifting, yang dianggap merugikan industri tekstil dalam negeri. Hal ini mendorong beberapa pihak, termasuk penyedia platform belanja online (marketplace), untuk membenahi bisnis yang dianggap merusak tersebut.

Budi Primawan, Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), menyatakan bahwa tindakan pemberantasan tersebut dilakukan dengan hati-hati.

Hal tersebut dikarenakan jumlah pelaku usaha yang besar serta banyaknya produk yang dijual merupakan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pemberantasan.

“Tentu kami sudah berkomunikasi dengan marketplace yang tergabung sebagai anggota. Ini dilakukan untuk mensosialisasikan pemberantasan impor baju bekas di masing - masing platform, mereka kemudian akan meneruskan informasi kepada para penjual. Tapi tentu tidak mudah dalam pemberantasannya,” ujar Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (18/3/2023)

Budi menyatakan bahwa penjualan di marketplace didasarkan pada konten yang dihasilkan oleh pengguna, dimana para penjual memiliki kesempatan untuk menjual barang dan mengunggah produk di toko online milik mereka. Oleh karena itu, idEA dan anggotanya sangat berhati-hati dalam menyeleksi (takedown) produk-produk tersebut.

Apalagi, impor baju bekas bersinggungan secara langsung dengan penjualan baju bekas (preloved) yang sering dilakukan banyak pihak untuk hidup lebih minimalis.

Budi mengatakan pihaknya berusaha untuk menyeimbangkan prinsip kemudahan berjualan dan kepatuhan hukum.

“Menjadi tantangan juga karena penjual menjual ragam produk, misalnya dia menjual 1 produk thrifting, tapi produk yang lainnya tidak melanggar hukum. Artinya kan kita tidak bisa sembarang memberikan sanksi, harus dipelajari dulu apakah itu barang thrifting dan berapa banyak produk serupa yang dijual. Jangan sampai kita menghapus produk yang tidak melanggar,” imbuhnya.

Dengan demikian, Budi mengajak kolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan.

Hal ini bisa dilakukan oleh platform, pemerintah dan masyarakat dengan mengirimkan link produk yang diduga melanggar dan melaporkannya kepada asosiasi.

“Atau masyarakat bisa secara langsung klik tombol ‘report’ atau ‘laporkan’ yang sudah disediakan di masing - masing platform,” pungkasnya

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network